09 Oktober 2020,
adalah hari dimana seluruh elemen masyarakat mulai dari buruh, pekerja, mahasiswa, dan seluruh jajaran elemen masyarakat Indonesia melakukan pembelaan aksi tentang pengesahan undang-undang yang sangat krusial bagi kelangsungan kehidupan mereka.
Undang-Undang Cipta Kerja.
Undang-undang yang selama ini dianggap baik-baik saja, tidak ada masalah, seketika masyarakat kagat dengan berbagai issue “ merugikan” tentang berbagai pasal yang ada di dalamnya.
Mengapa tidak?
Dengan zaman digital yang serba canggih, seluruh sumber informasi mudah sekali disebar luaskan. Tidak peduli mana yang hoax, mana yang bukan. Masyarakat tentu percaya-percaya saja, karena sebagai besar masyarakat jarang sekali yang mempedulikan dari mana sumber informasi itu didapat. Ketika ada judul, ada isi, itulah yang mereka baca.
Akibatnya, semakin banyak elemen masyarakat yang mudah sekali terprovokasi dengan UU CIPTA KERJA.
Hal tersebut berdampak juga kepada para demostran melakukan aksinya dengan kericuhan, terutama di Ibu Kota. Bahkan, fasilitas umum yang tidak bersalah menjadi imbasnya. Salah satunya, halte Transjakarta yang menjadi transportasi wajib para pekerja di Jakarta maupun Jabodatabek.
Manteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa “ Terdapat skema JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang artinya adalah pesangon akan tetap diberikan bagi pekerja atau buruh yang di PHK. Selain itu, akan menerima 25 kali upah yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, dimana uang tunai 19 kali upah, dan 5 kalinya digunakan dalam program JKP.”
Ida Fauziyah juga sudah meminta dana 6 Triliun Rupiah kepada Menteri Keuangan sebagai modal awal membangun program JKP. Manfaat dari program JKP yaitu berupa uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Ida Fauziyah juga kembali menerangkan bahwa “ UU Cipta Kerja lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh.”
Pada tanggal 08 Oktober 2020 malam, melalui acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kementrian Kominfo, Johnny G Plate, menjelaskan bahwa “UU Cipta Kerja adalah program atau mimpi besar pemerintah. Bapak Presiden sangat serius memperhatikan tenaga kerja di Indonesia. Sehingga UU Cipta Kerja sangat betul-betul dipikirkan dan dirapatkan secara berulang-ulang kali dibawah pimpinan Bapak Presiden di sidang kabinet. Mengingatkan berulang-ulang kali keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi nasional, keberpihakan kepada UMKM, keberpihakan kepada koperasi, keberpihakan kepada tenaga kerja Indonesia, keberpihakan kepada generasi milenial yang akan memasuki lapangan pekerjaan, keberpihakan kepada kepentingan nasional. Seluruh hal tersebut semuanya disampaikan berulang-ulang oleh Bapak Presiden. Selain itu, DPR juga sudah menyadari betul, bagaimana pentingnya UU Cipta Kerja, dan akan secepatnya mengambil langkah cepat. Pemerintah juga akan mengambil langkah cepat dan masyarakat dapat dengan cepat mengetahui hal baik yang ada dalam UU Cipta Kerja.”
Selain itu, Menteri Kominfo, Jonny G Plate juga membenarkan perihal 7 point pasal UU yang selama ini menjadi isu demonstran.
1. 1. Upah minimum Kabupaten/Kota dihapus (HOAX)
Fakta: (Pasal 89)
- Gubernur wajib tetapkan UMP dan UMK
- UMK menyesuaikan kondisi ekonomi
- UMK harus lebih tinggi dari UMP
2. 2. Status pekerja kontrak seumur hidup (HOAX)
Fakta: ( Pasal 89)
- Perjanjian kerja waktu tertentu
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. 3. Pesangon turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah ( HOAX)
Fakta: ( Pasal 156)
-Pekerja di PHK wajib diberi pesangon
Pekerja di PHK akan menerima JKP ( Pasal 46D)
4. 4. Outsourcing diterapkan untuk semua pekerja (HOAX)
Fakta: ( Pasal 66 ayat 2)
Pekerja outsourcing memperoleh hak yang sama
5. 5. Waktu kerja eksploitatif (HOAX)
Fakta ( Pasal 89)
- 7 Jam/hari dan 40 jam/minggu, 6 hari kerja/minggu
- 8 Jam/hari dan 40 jam/minggu, 5 hari kerja/minggu
6. 6. Hak cuti hilang ( HOAX)
Fakta: ( Pasal 89 ayat 1)
Perusahaan wajib memberi waktu istirahaht atau cuti.
7. 7. Mempermudah masuknya TKA (HOAX)
Fakta: (Pasal 89)
TKA wajib diverivikasi pemerintah pusat.
Aksi para demonstran memang tidak salah. Tetapi, apakah benar semua elemen masyarakat yang melakukan sudah mengetahui berbagai fakta yang memang sebenarnya baik?.
Peran pemerintah dalam menyusun UU Cipta kerja juga sebenarnya baik, tetapi ketika masyarakat melakukan demo besar-besaran seperti ini, mengapa jika memng hal yang dipahami masyarakat itu salah, mengapa tidak salah satu perwakilan pemerintah atau DPR memberikan intruksi atau kebenaran mengenai pasal UU Cipta Kerja yang memang menguntungkan.
Dengan jajaran pemerintah melakukan klarifikasi singkat saja, para demonstran akan bubar dengan tertib dan kembali melakukan aktivitasnya masing-masing.
Sekian.
Hasil yang terbaik untuk Indomesia yang lebih baik.
Comments
Post a Comment